Satuan Pencegahan & Penanganan Seksual UNPAR

Tingginya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi perhatian global, termasuk di Indonesia. Pada 2021, Kementerian Pendidikan RI mengeluarkan regulasi (Permendikbudristek No. 30/2021) sebagai langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Laporan

Untuk mendorong partisipasi aktif dalam upaya penanganan kasus seksual di Kampus UNPAR, kami mengajak seluruh mahasiswa untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan laporan terkait insiden tersebut. Dengan melaporkan kasus-kasus yang terjadi, Anda dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anggota komunitas universitas. Klik tombol di bawah ini untuk melaporkan kasus atau mendapatkan bantuan lebih lanjut dalam mengatasi isu ini.

Berita Terkini

Post 2

Post 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi accumsan eget tellus et volutpat. Nulla nisi nulla, vehicula a ante vel, laoreet dictum odio. Etiam et dui quis enim ultrices luctus vel nec odio. In luctus purus sit amet dolor ultricies, sed vestibulum...

Post 1

Post 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi accumsan eget tellus et volutpat. Nulla nisi nulla, vehicula a ante vel, laoreet dictum odio. Etiam et dui quis enim ultrices luctus vel nec odio. In luctus purus sit amet dolor ultricies, sed vestibulum...